Hukuman Tidak Memakai Masker: Bluffing Pemerintah DKI

Dema Justicia
5 min readNov 4, 2020

Oleh : Muhammad Nur Mubarakah — Seorang mas-mas biasa

Hukuman Tidak Memakai Masker: Bluffing Pemerintah DKI

Dalam permainan kartu poker, gertakan (bluff) adalah taruhan atau pengangkatan (raise) yang dibuat dengan tangan (kombinasi kartu) yang tidak dianggap sebagai tangan terbaik. Menggertak berarti membuat taruhan seperti itu. Tujuan dari gertakan adalah untuk membuat lipatan oleh setidaknya satu lawan yang memegang tangan yang lebih baik. Ukuran dan frekuensi gertakan menentukan profitabilitasnya bagi penggertak (bluffer).[1] Sebagai tambahan, frasa “calling somebody’s bluff” sering digunakan di luar konteks poker untuk menggambarkan situasi di mana satu orang menuntut agar orang lain membuktikan suatu klaim, atau membuktikan bahwa mereka tidak sekedar menggertak.[2]

Pada tanggal 11 September 2020 kemarin, Gubernur DKI Jakarta kembali menekan peraturan mengenai PSBB atas respon terhadap jumlah Suspek Terkonfirmasi Covid-19 yang terus bertambah di DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Pergub tersebut mengubah bunyi beberapa pasal dalam Pergub №33 Tahun 2020, yaitu Pasal 8, 9, 10, 10A, 11, 14, 18, 20, 20A, dan 26A. Dengan dikeluarkannya Pergub tersebut, penyelanggaraan Kekarantinaan Kesehatan yang diatur oleh UU Kekarantinaan Kesehatan dilaksanakan oleh Pergub №88 Tahun 2020 yang mengatur PSBB, bukan lagi Pergub 51 Tahun 2020 yang mengatur tentang PSBB Transisi atau setidaknya Penulis asumsikan demikian mengingat asas Lex Posterior Derogat Legi Priori Pergub PSBB lah yang berlaku jika ada ketidakharmonisan dengan Pergub PSBB Transisi.[3]

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan sudah menekan Pergub №79 Tahun 2020 yang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di mana Pergub tersebut, seperti dikatakan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana, menjadi dasar dilaksanakannya Operasi Yustisi oleh kepolisian. Operasi Yustitia tersebut menuai kontroversi dan protes masyarakat akibat seorang warga yang didenda oleh aparat karena tidak memakai masker di dalam mobil sendirian tanpa ada penumpang lain di dalamnya. Warga tersebut menanggap ia tidak merugikan orang lain karena ia hanya sendirian di dalam mobil tertutup sehingga tidak mungkin membahayakan orang lain.[4]

Sebenarnya masyarakat tidak perlu khawatir mengenai denda tidak memakai masker tersebut karena seandainya tidak mau membayar denda atau sanksi sosial, masyarakat tidak akan dirugikan. Pada Pasal 5 ayat (1) Pergub №79 Tahun 2020 tidak ada sanksi lanjutan jika denda dan sanksi sosial tersebut tidak dilaksanakan, sedangkan kepolisian tidak bisa bertindak atas tidak dilaksanakannya sanksi administratif layaknya sanksi pidana. Kepolisian hanya bertindak sebagai pendamping Satpol PP dalam penegakkan sanksi administratif,[5] sedangkan kewenangan Satpol PP yang diatur oleh UU №23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hanyalah non-yustisial.

Hal tersebut dikarenakan peraturan mengenai ketentuan untuk pakai masker pada PSBB seharusnya diatur oleh Perda sehingga bisa menggunakan ketentuan pidana agar Law Enforcement-nya tidak lemah, mengingat lagi tindakan tidak pakai masker pada PSBB kurang dalam aspek administratifnya. Sebagai komparasi, jika yang melanggar ketentuan PSBB itu adalah Pelaku Usaha dalam hal menyelenggarakan aktivitas bekerja dan sanksi denda administratif tidak juga dibayar maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara sampai denda administratifnya dibayar penuh.[6] Dari situ dapat dilihat bahwa pemerintah memiliki “jaminan” jika denda tak dibayar pelanggar dan jelas aspek administratif dari sanksi tersebut berupa usaha yang ditutup untuk sementara waktu.

Sebenarnya di dalam UU Kekarantinaan Kesehatan terdapat ketentuan pidana bagi orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan namun Pergub mengenai PSBB tidak dapat dianggap sebagai pelaksana UU tersebut karena menyangkut pidana. Seandainya hal-hal yang diatur pergub seperti tidak pakai masker di dalam mobil sendirian dijadikan dasar sebagai ketidakpatuhan sebagaimana tercantum dalam UU Kekarantinaan Kesehatan maka bisa terjadi kesewenangan kekuasaan oleh Gubernur mengingat Pergub tidak dibahas bersama DPRD, sedangkan Gubernur sendirian tidak bisa membuat peraturan yang menyangkut pidana.[7]

Jadi jika penegakkan protokol kesehatan PSBB Covid-19 diibaratkan sebuah permainan poker, nampaknya pemerintah dalam megeluarkan ketentuan sanksi bagi pelanggar penggunaan masker dalam PSBB melalui Pergub merupakan langkah menggertak (bluffing) guna memenangkan permainan. Kita sebagai pemain dalam “permainan” ini, jika tidak sudi memenuhi sanksi karena dianggap melanggar ketentuan penggunaan masker seharusnya menantang pemerintah bahwa produk hukum terkait bukanlah sekedar gertakan mengecoh (calling somebody’s bluff).

Semoga, kedepannya pemerintah dalam menangani pandemi dapat menggunakan produk hukum yang terjamin penegakkannya dan tidak sekedar mengandalkan gertakan belaka agar penanganan pandemi Covid-19 dapat dilaksanakan secara efisien terutama pemerintah daerah DKI Jakarta mengingat Jakarta sebagai episentrum kasus Covid-19 di Indonesia. Sekian pendapat Penulis.

Referensi:

https://news.detik.com/berita/d-5176501/ini-pergub-anies-yang-bikin-pemobil-tak-pakai-masker-didenda/2

https://jejakrekam.com/2020/07/22/sanksi-denda-apa-dasar-hukumnya-dalam-peraturan-walikota-bupati-atau-gubernur/#:~:text=Sementara%20Peraturan%20Pemerintah%20(PP)%2C,bukan%20pergub%2C%20perbup%20atau%20perwali.

https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--ombudsman-minta-pergub-sanksi-psbb-menjadi-perda

http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-puu/421-harmonisasi-peraturan-perundang-undangan.html#:~:text=Asas%20lex%20posterior%20derogat%20legi,mewajibkan%20menggunakan%20hukum%20yang%20baru.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200913154623-12-545914/psbb-total-di-dki-polri-tni-gelar-operasi-yustisi-besok

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5b0382e059f92/arti-tindakan-penertiban-non-yustisial-oleh-satpol-pp/

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 88 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DKI JAKARTA NOMOR 51 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR PADA MASA TRANSISI MENUJU MASYARAKAT SEHAT, AMAN DAN PRODUKTIF

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 79 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

[1] https://en.wikipedia.org/wiki/Bluff_(poker)

[2] https://idioms.thefreedictionary.com/call+bluff

[3] http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-puu/421-harmonisasi-peraturan-perundang-undangan.html#:~:text=Asas%20lex%20posterior%20derogat%20legi,mewajibkan%20menggunakan%20hukum%20yang%20baru. Diakses tgl 22 September 2020 pukul 19:56

[4] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200913154623-12-545914/psbb-total-di-dki-polri-tni-gelar-operasi-yustisi-besok. Diakses tgl 22 September 2020 pukul 20:10

[5] Pasal 5 Ayat (3) Pergub №79 Tahun 2020 tentang Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

[6] Pasal 8 ayat (7) Pergub №79 Tahun 2020 tentang Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

[7] Pasal 15 UU №12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Muhammad Nur Mubarakah

--

--